PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 20
(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum
dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kesatu Umum
