PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 97
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva/ aset, pencapaian target, keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain...
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri. dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagran Keduapuluh Dokumen Perusahaan
