PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 96
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan. ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. t2t Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagran Kesembilanbelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
