PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 79
Satuan Pengawasan Intern bertugas: a membantu Direktur Utama dalam melaksanakan' Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran perbaikan; b memberikan laporan tentang hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan c memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
