PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 78
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern. (21 Satuan Pengawasan Intern sebd.gaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
