Pasal 7
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp7.638.733.365.160,00 (tqjuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar tqjuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah), yang terdiri atas:
- sejumlah Rp21.OOO.OOO.OOO,OO (dua puluh satu miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.O1 l/ 1982 tentang Penetapan Modal Awal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
- sejumlah Rp22.330.0OO.OOO,OO (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
- sejumlah Rp56.403.365. 160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
- sejumlah. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sejumlah Rp6OO.OOO.OOO.O0O,OO (enam ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha;
sejumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
sejumlah Rp9O0.000.O0O.OO0,OO (sembilan ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
sejumlah RpI.2OO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun dua ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20ll tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
sejumlah Rp1.169.OOO.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
sejumlah Rp1.120.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun seratus dua puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20L3 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
sejumlah Rp1.3OO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun tiga ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 20L4 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
sejumlah. . .
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- sejumlah Rp5OO.OOO.0OO.OOO,OO (lima ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Iftedit Indonesia; L sejumlah Rp5OO.OOO.OOO.0OO,OO (lima ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Iftedit Indonesia.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal neg€rra ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (41 Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
