Pasal 68
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. (21 Usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersanna oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan . . .
P RE S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49-
(3) Persetqjuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari Direksi.
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan Menteri dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ranctrngan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetqjuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
