PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 66
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat pen5rusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- asumsi yang dipakai dalam penyrsunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusatraan; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagran
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
