PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 65
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
