PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 58
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling'sedikit 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi. (21 Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu pengawas, apabila diperlukan oleh Ketua Dewan diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.
(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan, di tempat kegiatan usaha perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan pengawas. . Pasal ...
PRE S ID EN
REPUBLIK INDONESIA
