PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 57
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas. (21 Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawasjika ada. (41 Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumentasikan.
