Pasal 37
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
keputusan tidak dapat diambil denganl2l Dalam hal musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk 1
(satu) suara, ditambah I (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setqiu dan yang tidak setqiu sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab se dimaksud dalam Pasal 27.
(5) Suara blangko atau abstain dianggap setuju terhadap
usul yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak rapat,
anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetqiui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap keputusan rapat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidakl7l dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi
