PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 36
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
l2t Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukkan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Direksi. l4l Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Direksi. (s) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari I (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usla yang berwenang rnemimpin rapat Direksi.
