Pasal 31
perusahaan,(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. (21 Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan keb[iakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan keputusan Direksi.
(3) Apabila tidak ditetapkan tain dalam kebijakan
Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan. (41 Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak ditakukan, salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. (71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari I (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
