PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 30
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tanpa mendapat persetqiuan tertulis dari Dewan Pengawas. Menteri dapat pemberianl2l persetqjuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Dewan Pengawas,
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi
Perusahaan, Menteri dapat pembatasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Direksi. Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
