Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tqiuan Perusahaan. (21 Anggota Direksi wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4)Arahan...
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuail4l Arahan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh
kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimalsud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (41 Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapa.t mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. Pasal . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
