Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direksi wajib:
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tqiuan serta kegiatan usahanya; panjang perusahaanb. menyiapkan Rencana Jangka dan menyampaikannya kepada Dewan pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri; perusahaanc. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Ke{a dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan merupakan kewenangan Menteri; pengawasf. memberikan penjelasan kepada Dewan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; pengawasj. menyampaikan laporan kepada Dewan mengenai penetapan anggota direksi dan komisaris pada anak perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; r.menJrusun...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r men5msun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan; S memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; u men5rusun dan menetapkan cetak biru (bluepint) organisasi Perusahaan; v menrusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetqiuan Menteri; dan w menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
