PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
( 1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini hanya dikenai di tempat pengeluaran.
(2) Tarif .
iTFiESIDtrN I'l EP L]B LII( IIJDONESI/\
(21 Tarif atas jasa tindakan Karantina selain pemeriksaan hsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai ditempat pengeluaran dan/ atau pemasukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan/atau penggunaan sarana.
