PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyrrluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
