PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Terhadap Jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan
analisis serta sertihkasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf f bagi Pelajar dan Mahasiswa dapat
dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
