Pasal 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. (2t Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Wajib Bayar dan disetorkan ke
Kas Negara.
Pasai 10 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak berupa pengujian dan sertihkasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
