PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Huruf a Yang dimaksud dengan "hewan organik" adalah hewan milik instansi pemerintah misalnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan. Huruf b Yang dimaksud dengan "bantuan sosial" adalah pemberian bantuan berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/Organisme Pengganggu T\rmbuhan Karantina (O PTK) dari pemerintah daerah, pusat, negara lain atau organisasi tertentu kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosiai.
