Pasal 3
(1) Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.
( 1) (2) Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama.
(3) Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan
pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen).
(4) Ketentuan
']tl" ost?' l?A\tt q,N,J,I, -rl*p ..ii:
I]FlESIDEI! fIE PLiB LIIi II..JDOLIESIA
(4) Ketentuan mengenai besaran jumlah minimal persentase
royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
