PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
