PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Pasal 4
(1) Wilayah Langgur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kota Tual;
sebelah timur berbatasan dengan Kota Tual;
sebelah selatan berbatasan dengan Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara; dan
sebelah barat berbatasan dengan Ohoi Ngilngof dan Ohoi Debut Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Batas-batas wilayah Langgur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Langgur Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
