PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk:
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai . . .
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
