PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga;
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
