Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Pejabat Negara adalah:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Ketua, . . .
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Penerima pensiun adalah:
Pensiunan Pegawai Negeri;
Pensiunan Pejabat Negara;
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
- Penerima tunjangan adalah:
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
Penerima . . .
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
Penerima Tunjangan Cacat.
