Pasal 9
(1) Menteri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna
melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan insentif.
(2) Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam bentuk saran dan pertimbangan.
(3) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;
- pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri; dan
- penggunaan sumber daya dalam negeri.
(4) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
(5) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan
dan tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
