PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 8
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) mengajukan permohonan untuk mendapatkan
rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan permohonan rekomendasi insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
