PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 7
(1) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.
(2) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- kegiatan yang dilakukan di luar negeri;
- kegiatan pengawasan dan/atau pengujian rutin terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk dan/atau proses;
- pengumpulan data;
- survei efisiensi atau studi manajemen;
- riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan
- pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi dari entitas lain di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Tata Cara Permohonan, Penghentian, dan Perpanjangan Insentif
