PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 6
(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan
untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(3) Besar . . .
(3) Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
