PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN
(1) Dalam melakukan kegiatan peningkatan kemampuan
perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan badan usaha lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk lisensi, kerjasama, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
INSENTIF Bagian Kesatu Umum
