PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 10
(1) Menteri dapat memberikan atau tidak memberikan
rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
(2) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau
penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
