PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 11
(1) Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif,
rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif.
(2) Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada
instansi pemerintah yang berwenang disertai dengan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Tata cara pengajuan permohonan insentif perpajakan dan
kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
