PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 12
Dalam hal Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif, pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai dengan alasannya.
Dalam hal Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif, pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai dengan alasannya.