Pasal 13
(1) Dalam hal pemberian insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan, instansi pemerintah yang berwenang dapat menghentikan atau memperpanjang pemberian insentif.
(2) Penetapan penghentian atau perpanjangan pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah meminta saran dan pertimbangan Menteri.
(3) Menteri . . .
(3) Menteri menyampaikan saran dan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
(4) Penghentian atau perpanjangan pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pelaporan
