PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 14
(1) Pada setiap akhir tahun dan akhir kegiatan, Badan Usaha
yang mendapat insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) wajib menyerahkan laporan kegiatan
peningkatan kemampuan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pencapaian kegiatan yang telah dilakukan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
(3) Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) guna memberikan saran dan pertimbangan penghentian atau perpanjangan insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
