PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2007
,
ttd
