PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 3
BAB 2 — ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengalokasikan sebagian pendapatan sesuai dengan kemampuannya.
BAB 2 — ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengalokasikan sebagian pendapatan sesuai dengan kemampuannya.