PP
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
Pasal 2
BAB 2 — ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN
(1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya
untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan usaha swasta berbentuk perseoran terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Koperasi.
