PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris. (2) Apabila Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang dipergunakan adalah penafsiran dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris sesuai kesepakatan para pihak.
