PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 36
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran. (3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), disepakati Kontraktor dan Badan Pelaksana dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu di Wilayah Kerja yang bersangkutan. (4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
