PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Kontra Kerja Samanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengakhiri Kontrak Kerja Sama.
