Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama. (2) Apabila dalam pelaksanaan program kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara teknis dan ekonomis tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Menteri dapat menyetujui atau menolak usul program kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana. (4) Dalam hal Kontraktor mengakhiri Kontrak Kerja Sama dan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh program kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kontraktor wajib membayar kepada Pemerintah melalui Badan Pelaksana senilai jumlah pengeluaran yang terkait dengan program kerja pasti yang belum dapat dilaksanakan.
