Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
Kontrak Kerja Sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu : a. penerimaan Negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. kewajiban pengeluaran dana; d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; f. penyelesaian perselisihan; g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; h. berakhirnya ...
h. berakhirnya kontrak; i. kewajiban pasca operasi pertambangan; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pengelolaan lingkungan hidup; l. pengalihan hak dan kewajiban; m. pelaporan yang diperlukan; n. rencana pengembangan lapangan; o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA.
