PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk Wilayah Kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat resiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Pelaksana.
