Pasal 8
(1) Perhitungan Daftar Gabungan Laporan Hasil Penebangan (DGLHP) dari hasil penebangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibandingkan dengan rekapitulasi LHC pada tahun yang sama dilakukan bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal DGLHP lebih besar dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
maka terhadap kekurangan Dana Reboisasi Dinas Teknis menerbitkan SPPDR.
(3) Wajib Bayar melunasi kekurangan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah SPPDR diterbitkan.
(4) Dalam hal DGLHP lebih kecil dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pembayaran lebih Dana Reboisasi tidak diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Volume rekapitulasi LHC suatu blok tebangan tahunan disandingkan dengan volume Daftar Gabungan Laporan Hasil Penebangan dan kelebihan volume dalam LHP harus dikenakan Dana Reboisasi sesuai Peraturan Pemerintah ini. Ayat (2) Dinas Teknis menerbitkan SPPDR paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil perhitungan perbandingan antara DGLHP dengan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
