Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2007
(1) Berdasarkan SPPDR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Wajib
Bayar menyetor Dana Reboisasi ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP.
(2) Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lambat dilakukan:
- Pada setiap akhir triwulan untuk triwulan kesatu dan kedua;
- Pada setiap awal triwulan untuk triwulan ketiga dan keempat.
(3) Pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing tiap
triwulan minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Dana Reboisasi.
(4) Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah diterbitkan SPPDR sebelum LHP
disahkan petugas kehutanan yang berwenang.
(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) disetor dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.
(6) Format dokumen SSBP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf a Yang dimaksud akhir triwulan kesatu adalah bulan Maret dan akhir triwulan kedua adalah bulan Juni tahun berjalan. Huruf b Yang dimaksud awal triwulan ketiga adalah bulan Juli dan awal triwulan keempat adalah bulan Oktober tahun berjalan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
