Pasal 6
(1) Dana Reboisasi yang harus dibayar Wajib Bayar dihitung dengan cara:
- Mengalikan volume kayu yang akan ditebang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir a, butir b dan butir c dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengalikan volume kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Berdasarkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pejabat Dinas
Teknis Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR paling lambat bulan Nopember sebelum tahun penebangan.
(3) Berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) pejabat Dinas Teknis Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR.
(4) Tarif Dana Reboisasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Format dokumen SPPDR ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) SPPDR diterbitkan setelah usulan LHP disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan pengukuran dan pengujian kayu bulat oleh pejabat PPKBRI. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
